Sabtu, 24 Oktober 2015

KAPAN PELAKSANAAN Shaum Tasu'a & 'Asyura tahun 1437 H ?




Tentang KAPAN PELAKSANAAN Shaum Tasu'a & 'Asyura tahun 1437 H ini
(Hari Kamis & Jum'at, ataukah Hari Jum'at dan Sabtu)

Bersama al-Ustadz Luqman Ba'abduh  hafizhahullahu...
Masjid Ma'had As-Salafy Jember ll
Malam Kamis, 09 Muharram 1437H ll Rabu, 21 Oktober 2015 M
-------------
🌄 Ba'da Maghrib...
- Durasi (13:47) = 2,36 MB

 Unduh AUDIO  disini  (klik)

Majmu'ah Manhajul Anbiya

أصحاب السنة
ASHHABUS SUNNAH


========================
komentar Ust Afifuddin hafizhahullah di manhajul anbiya 1 atas penjelasan ust Luqman hafizhahullah tentang puasa asyura,

"Semoga Allah membalasnya dgn kebaikan atas penjelasan ini,seperti inilah dai sunnah mereka mendidik murid2nya utk ittiba'(mengikuti dalil) bukan taqlid,

Dan seperti inilah dai sunnah saling menghormati antara satu dgn yg lain dalam perkara2 ijtihadiyah.
Kita memohon kepada Allah agar memberkahi ilmu2 mrk dan kesungguhan2 mereka"
___________________
جزاه الله خيرا على البيان...
هكذا دعاة السنة يربون طلابهم على الاتباع لا على التقليد...
وهكذا دعاة السنة يحترم بعضهم بعضا فى الامور الاجتهادية.
نسأل الله تعالى ان يبارك في علومهم و جهودهم.

✒ al-Ustadz Afifudin Hafizhahullah
Sumber : MTIQ


=======================
Tanya Jawab Singkat

Pertanyaan :
Bismillaah.
Ana mau bertanya ustadz.
Hari Asyura di Indonesia, jatuh pada hari Jum'at. Sementara di Negri Saudi, jatuh pada hari Sabtu.
Apakah boleh kita bebas mengikuti yang mana saja dalam hal ini?
Baarakallaahufiiyk
(Faqih 'Umar Mascatty)

 Dijawab Oleh : Al-Ustadz Muhammad 'Umar As Seweed hafizhahullaah (Selasa, 07 Muharram 1437H) :

 "Puasalah hari Jum'at dan Sabtu. Mudah-mudahan dengan itu, menyelisihi yahudi dan sekaligus menepati Asyura."

Wallaahu a'lam bish shawaab

Al-Manshurah Singaraja

=======================

Hari Asyura di Indonesia, jatuh pada hari Jum'at. Sementara di Negri Saudi, jatuh pada hari Sabtu.
Apakah boleh kita bebas mengikuti yang mana saja dalam hal ini?
_________
Tambahan jawaban dari Al-Ustadz Abu Muhammad Khairul Umam Bali (di Madinah) hafizhahullah:

"Kita puasa 3 hari (Kamis -besok-, Jum'at, dan Sabtu) lebih bagus lagi, dengan beberapa alasan :

1. Keluar dari perselisihan (dimana Indonesia metetapkan bahwa puasa 'Asyura adalah Jum'at dan Negri Saudi adalah Sabtu), maka kita tidak keluar dari puasa tanggal 9 dan 10 Muharram bi'idznillah, karena kalau tanggal 10 jatuhnya jum'at, berarti kita telah puasa tanggal 9 yang mana Rosulullah صلى الله عليه وسلم bertekad untuk berpuasa pada tanggal 9 Muharram.

2. Begitu juga kalau jatuhnya puasa 'Asyura pada hari Sabtu, kita juga akan mendapatkan keutamaan puasa pada hari Kamis

3. Dan kita juga mendapatkan keutamaan puasa 3 hari setiap bulan.

4. Semakin sering kita berpuasa di bulan ini maka makin bagus karena sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa di bulan Muharram."
Wallaahu a'lam bish shawaab

Al-Manshurah Singaraja

RIYADHOH ILMIYYAH : Tayammum


HASIL  RIYADHOH ILMIYYAH 
Ahad, 27 Dzulhijjah 1436 H ( 11 Oktober 2015 M ) 

oleh : Abu Ishaq At Thubany

Beberapa Keadaan Yang Membolehkan Tayammum :
1.  Tidak mendapati Air setelah masa pencarian yang Maksimal, baik ketika Safar maupun Mukim.
2.  Adanya Udzur Syar'i sehingga tidak bisa menggunakan Air.📬 

Beberapa Permasalahan :
Pertanyaan :
Apakah Tayammum batal jika seseorang hendak Sholat ternyata mendapati air ?

Jawaban :
Berkata Al Imam Ibnu 'Abdil Bar Rohimahullah :
أجمع العلماء على أن من تيمم بعد أن طلب الماء فلم يجده ثم وجد الماء قبل دخوله في الصلاة - أن تيممه باطل لا يجزيه أن يصلي به وأنه عاد بحاله قبل التيمم .
" Para Ulama telah bersepakat bahwa Orang Yang Bertayammum setelah mencari air namun tidak mendapatkannya, KEMUDIAN IA MENDAPATI AIR SEBELUM IA SHOLAT. Berarti TAYAMMUMNYA BATAL, tidak bisa mencukupinya untuk Sholat dengannya dan sesungguhnya Ia TELAH KEMBALI kepada keadaan Sebelum Bertayammum(Wajib Berwudhu)".
Wallahu A'lam.
_____________________________________
Seseorang sedang Sholat dengan Tayammum, kemudian ada air saat ia sedang sholat, apa yang harus Ia lakukan?

Jawaban :
Dalam Kasus ini ada 2 dua pendapat :
■ Pendapat Pertama
   Adalah pendapatnya Madzhab Abu Hanifah, Imam Ahmad, AtTsaury dan Ibnu Hazm.
Hanya saja Dalil yang menjadi sandaran mereka Rohimahumullah Hadits nya Dho'if. Sehingga tidak bisa dijadikan HUJJAH.
□ Pendapat Kedua
   Adalah pendapatnya Madzhab Malikiyyah, Imam As Syafi'i, satu riwayat dari Imam Ahmad yang merupakan pendapat terbaru Beliau, Abu Tsaur, Dawud dan Ibnul Mundzir Rohimahumullah.
Mereka berhujjah dengan Firman Allah surat Muhammad ayat 23 :
{ ولا تبطلوا أعمالكم }
Artinya : " Janganlah Kalian membatalkan Amalan2 Kalian "
Dan mereka Rohimahumullah berkata : Maka tidak diperkenankan baginya KELUAR DARI SHOLAT karena hal tersebut(Ada Air saat ia sedang Sholat).
Wallahu A'lam
______________________________________
Lalu bagaimana jika Ia telah menunaikan Sholat dengan Tayammum, kemudian mendapati air saat Ia telah selesai Sholat NAMUN keadaannya belum keluar waktu Sholat, Apakah Ia harus mengulangi Sholatnya?

Jawaban :
Jika telah keluar waktu Sholat, maka sudah jelas baginya bahwa Ia tidak perlu mengulang Sholatnya.
Akan tetapi jika BELUM KELUAR WAKTU SHOLAT, maka Ada DUA PENDAPAT dikalangan Para Ulama, sebagai berikut :

□ Pendapat Pertama
Adalah Mereka yang berpendapat TIDAK WAJIB MENGULANG SHOLATNYA.
Ini adalah Pendapatnya Al Imam Malik, Sufyan AtTsaury, Al Auza'i, AlMuzany, At Thohawy dan satu riwayat dari Imam Ahmad serta pendapatnya Ibnu Hazm Rohimahumullah.
Dan inilah PENDAPAT YANG ROJIH/BENAR.

■ Pendapat Kedua
Mereka yang berpendapat WAJIBNYA MENGULANG SHOLATNYA.
Ini merupakan pendapat Al Imam Abu Hanifah dan Al Imam As Syafi'i Rohimahumallah.

Dalil bagi Pendapat Pertama :
Adalah Hadits dengan sanad yang Hasan dari Abu Sa'id AlKhudri Rodhiyallahu 'anhu Beliau berkata : " Ada dua Orang laki2 sedang Safar, saat Tiba Sholat Keduanya tidak membawa Air. Maka keduanya bertayammum dengan Debu Yang Suci kemudian Sholat. Kemudain Setelah itu Keduanya MENDAPATI AIR saat WAKTU SHOLAT BELUM KELUAR, Maka salah Seorang dari Mereka Berwudhu kemudian (mengulangi) Sholat nya sementara yang lain Tidak Mengulanginya. Akhirnya, Keduanya mendatangi Rosulullah Shollallahu 'alaihi wa Sallam lalu menyebutkan hal itu kepada Beliau. Maka Beliau Shollallahu 'alaihi wa Sallam berkata kepada Sahabat Beliau Yang Tidak Mengulang Sholatnya :
أصبت السنة وأجزأتك صلاتك
"Engkau mencocoki Sunnah dan Sholatmu telah mencukupimu"
Dan Nabi juga berkata kepada Sahabat Beliau yang Telah Berwudhu dan Mengulang Sholat nya :
لك الأجر مرتين
" Bagimu Pahala Sebanyak Dua Kali "
  [ HR.Abu Dawud : 338 dan AdDarimi : 771 ]

Berdasarkan Hadits ini, maka BOLEH baginya :
1.  Tidak mengulang Sholatnya karena TIDAK WAJIB.
2.  Boleh mengulang Sholatnya dan baginya DUA PAHALA.
Wallahu A'lam
_________________________________
CARA BERTAYAMMUM :
Bertayammum dilakukan dengan satu kali tepukan pada dua telapak tangan ke tanah kemudian meniup dua telapak tersebut Lalu mengusap Wajah dan Dua Telapak Tangan Bagian Atas dan Dalam dengan dua telapak tersebut.
[Sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Riwayat Al Imam AlBukhory : 338 dan Al Imam Muslim :798, dari Sahabat 'Ammar bin Yasir Rodhiyallahu 'anhuma ]

Adapun Hadits yang menyebutkan Mengusap sampai siku tangan, maka hadits tersebut DHO'IF .
Wallahu A'lam bis Showaab.
Baarokallahu fiikum

[ Shohih Fiqhis Sunnah ]

Abu Ishaq At Thubany
FIAS Thuban

Selasa, 20 Oktober 2015

KAJIAN KAMIS - AlFiqhul Muyassar : Sholat berjamaah (1)


RINGKASAN FAWAID ILMIYYAH  (LANJUTAN)

Oleh : Abu Ishaq At Thubany

Pada beberapa hari yang lalu Kita telah menyebutkan Beberapa Faedah tentang Keutamaan Sholat Berjamaah yang dinukil dari Kitab " AlFiqhul Muyassar ".

Maka pada kesempatan ini Kita akan  sebutkan BEBERAPA FAEDAH terkait HUKUM SHOLAT BERJAMAAH sebagai berikut :

1. Sholat Lima Waktu secara berjamaah hukumnya adalah WAJIB bagi Laki-laki, Muslim, Berakal, Baligh dan Ia tidak memiliki Udzur yang Syar'i.

2. Kewajiban Sholat berjamaah tersebut telah dijelaskan dalil2 nya dalam AlQur'an dan As Sunnah.
Diantaranya adalah dalam AlQur'an surat An Nisa' : 102, dijelaskan padanya kewajiban sholat secara berjamaah ketika dalam keadaan TAKUT, Maka dalam keadaan AMAN LEBIH2 LAGI SANGAT DITEKANKAN KEWAJIBANNYA.

3. Demikian pula dalam Hadits Shohih yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhory dan Al Imam Muslim رحمهما الله dari Sahabat yang Mulia Abu Huroiroh رضي الله عنه , Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda :

" Sholat yang paling berat bagi Orang2 Munafiq adalah Sholat Isya' dan Sholat Shubuh  dan sekiranya MEREKA MENGETAHUI KEUTAMAAN pada dua Sholat tersebut Pasti Mereka AKAN MENDATANGINYA WALAUPUN MERANGKAK. Dan SUNGGUH Aku(Nabi) sangat Bertekat untuk Aku Perintahkan Sholat kemudian Ditegakkan(Iqomah) kemudia Aku Perintahkan Seseorang untuk Mengimami Manusia kemudian Aku pergi yang bersamaku beberapa Orang yang membawa seikat dari kayu bakar menuju Kaum yang tidak Menghadiri Sholat Berjama'ah maka akan Aku bakar RUMAH2 MEREKA DENGAN API "

4. Dalam hadits tersebut diatas, sisi Pendalilan yang menunjukkan Wajibnya Sholat Lima Waktu Berjamaah adalah :
□ Nabi mensifati Orang2 yang tidak Sholat Berjamaah dengan bersifat Munafiq.
□ Keinginan Nabi Shollallahu 'alaihi wa Sallam membakar rumah Orang2 yang tidak Sholat berjamaah. Ancaman ini menunjukkan hukuman bagi orang yang meninggalkan perkara wajib (dalam hal ini adalah Sholat berjamaah).
Akan tetapi Beliau Shollallahu 'alaihi wa Sallam tidak sampai membakar karena :
☆Tidak diperbolehkan bagi siapa pun mengadzab dengan api kecuali Allah.
☆Didalam rumah mereka ada Wanita, Anak2 dan Orang2 Tua yang mendapat Udzur tidak Sholat Bejamaah.

5. Dan diantara dalil dari As Sunnah(Alhadits) yang menunjukkan kewajiban Sholat berjamaah bagi Laki-laki adalah Perintah Nabi kepada Sahabat nya(Ibnu Ummi Maktum) agar mendatangi Sholat saat mendengar Adzan dalam keadaan Beliau buta (HR.Muslim : 653) .

6. Hukum ASAL SHOLATNYA WANITA adalah di rumah2 mereka, sebagaimana dalam hadits :

وبيوتهن خيرلهن
"Dan rumah2 mereka(para wanita) lebih baik bagi mereka" (HR.Ahmad, Abu Dawud, yang di Shohihkan oleh Al AlBany Rohimahumullah).

7. Tidak terlarang Para Wanita Sholat Berjamaah di Masjid dengan Syarat :
~ Memakai Hijab Syar'i dan tanpa wewangian
~ Mampu menjaga harga diri
~ Aman dari Fitnah (untuk dia sendiri maupun jamaah Laki2)
~ Mendapat izin dari Suami atau Walinya bagi yang belum bersuami.

8. Sahnya Sholat seorang Laki2 dirumahnya namun Dia berdosa karena tidak berjamaah di masjid jika tidak memiliki Udzur.

والله تعالى أعلم بالصواب
__________________________________________________
📆  Selasa, 7 Muharrom 1437 H /
       20 Oktober 2015 M
✒ Abu Ishaq At Thubany
FIAS Thuban

Senin, 19 Oktober 2015

(Audio) Serial Dauroh : "MENYOROTI FENOMENA FANATISME" bersama Al-Ustadz Afifuddin -hafidzahullah



DAUROH ILMIYYAH

Dengan tema :
"MENYOROTI FENOMENA FANATISME"

Ta'lim Bersama Al-Ustadz Muhammad Afifuddin As Sidawy hafidlohullah
Ahad, 05 Muharrom 1437H - 18/10/2015 M.

di Rumah Ta'lim Riyadlus Sholihin,
Jln. Mastrip no.9 -Karang Indah- Tuban - Jawa Timur

Sesi 1, Jam 16.00 - Menjelang Maghrib
Durasi  01:21:46 [16 kbps] = 9.36 mb

WA - WASATH Thuban

Silahkan Di Download  audionya disini (klik)

Sabtu, 17 Oktober 2015

Kajian Ilmiyyah Tuban 1437H


Menyoroti Fenomena Fanatisme,  bersama Al Ustadz Muhammad Afifuddin As Sidawy ( Pengasuh Ponpes Al-Bayyinah - Gresik )

Rute / Alamat :

Jalan Mastrip no 9 -Karang Indah- Tuban .
Adapun rute menuju lokasi, dari perempatan POLRES TUBAN masuk ke Selatan kurang-lebih 500 meter menuju perumahan Karang Indah. Bersebelahan dengan Indomaret (sebelah selatannya)

METODE TEPAT MEMPEROLEH ILMU

 

Metode Tepat Memperoleh Ilmu

Oleh: Asy-Syaikh Khalid bin Dhahwi azh-Zhafiri hafizhahullah
Wajib atas Penuntut Ilmu Syar’i untuk memenuhi dua hal, atau bahkan tiga perkara yang merupakan jalan untuk mendapatkan Ilmu.
Tiga perkara tersebut adalah:
1. Membaca.
 2. Menghafal.
  3. Mendengar
………………………………
 MEMBACA
Hendaknya dia menyediakan waktu untuk membaca kitab-kitab (para ulama, pen). Juga meringkasnya, dan mempelajarinya.
Wajib baginya untuk menyediakan jadwal harian untuk membaca dan memilih kitab yang sesuai dengan kemampuan ilmiyahnya. Janganlah dia beranjak ke kitab dengan tingkatan yang lebih tinggi, sehingga ia mengalami berbagai masalah yang akan kami jelaskan nanti Insya Allah.
…………………………………
 MENGHAFAL
Begitupula ia juga harus menyediakan jadwal untuk menghafal.
Pertama kali yang harus dia hafal adalah Kitabullah Subhanahu wa Ta’ala. Dia harus bersungguh-sungguh menghafalkan Kalamullah Azza wa Jalla (Al-Quran). Dia harus selalu memiliki hubungan dengan Al-Quran dan punya jadwal untuk membacanya sehingga ia tidak termasuk dalam firman Allah:
(وَقَالَ الرَّسُولُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَٰذَا الْقُرْآنَ مَهْجُورًا)
Artinya: “Rasul shalallahu alaihi wa sallam berkata: Wahai Rabbku, sesungguhnya kaumku telah menjadikan Al-Quran ini sebagai sesuatu yang ditinggalkan”. [Surat Al-Furqan 30]

Begitupula ia menghafalkan matan-matan ilmiah di berbagai bidang studi yang mudah baginya dan secara berurutan.
………………………………………………
 MENDENGARKAN
Janganlah yang menjadi syaikhmu (gurumu, pen) adalah kitab saja. Ini adalah realita nyata yang dijumpai. Hal ini banyak kita dapatkan pada orang otodidak (belajar sendiri tanpa guru) – katanya – ternyata tidak semangat menghadiri durus (pelajaran-pelajaran) yang disampaikan oleh para Ulama, tidak pula duduk di hadapan mereka, tidak pula belajar dari Para Masyaikh Sunnah.
Kau dapati hasil akhirnya bermunculan darinya berbagai kesesatan, kebid’ahan, penyimpangan dalam keadaan ia tidak menyadari, bahkan menyangkanya sebagai Al-Haq.
Inilah prinsipnya. Maka dari itu, terdapat atsar dari Al-Imam Malik rahimahullah:
لا يؤخذ العلم من ثلاث
Artinya: “Ilmu tidaklah diambil dari 3 golongan”

Di antaranya beliau sebutkan:
و من لم يعرف بالرحلة في طلب الحديث.
“Orang-orang yang tidak dikenal pernah rihlah (bepergian, pen) untuk belajar hadits”
Apa maksudnya “RIHLAH fii thalabil hadits”? Maknanya adalah : BERJUMPA dengan para Ulama dan BELAJAR LANGSUNG dibawah bimbingan mereka.
Hal ini, wahai saudara-saudaraku seperti yang aku jelaskan, kemudahan di zaman kita sekarang lebih banyak daripada kemudahan di masa lalu. Al-Imam Ahmad rahimahullah -sebagaimana kita diketahui- termasuk penduduk kota Baghdad, Irak. Beliau pergi (rihlah) ke Yaman belajar kepada Al-Fadhl bin Dukain bersama Al-Imam Yahya bin Ma’in rahimahullah. Mereka berangkat, dan ketika itu sedang musim haji. Mereka berkata:
نذهب إلى الحرمين فنحجُّ، و نلتقي بعلماء الحرم، ثم نرحل إلى اليمن.
“Kita akan pergi ke Negeri Haramain, lalu berhaji. Kita akan menemui para Ulama Negeri Haram (untuk menimba ilmu kepada mereka, pen), kemudian kita akan melanjutkan pergi ke Yaman”.
Perhatikanlah rihlah tersebut. Perjalanan yang panjang. Mereka duduk (di hadapan syaikh yang menjadi tujuan rihlahnya) berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Mereka rihlah ke Yaman.
Allah Azza wa Jalla memberi kemudahan Al-Fadhl pula berhaji pada tahun tersebut. Al-Imam Yahya rahimahullah berkata:
يسر الله عز و جل عنا تلك الرحلة، فنأخذ العلم منه هنا.
Artinya: “Allah memudahkan untuk kita rihlah tersebut. Kalau begitu kita mengambil ilmu darinya (Fadhl bin Dukain) disini saja. ”
Maka Al-Imam Ahmad rahimahullah mengatakan – ini menunjukkan pada tekad dan keinginan yang bulat untuk rihlah – :
لا أقطع نية نويتها لله، بل نرحل إلى اليمن معه
Artinya: “Aku tidak akan memutuskan niatku yang telah aku niatkan untuk Allah. Kita akan tetap melanjutkan rihlah ke Yaman bersamanya (Fadhl bin Dukain)!!”

 Mereka pun akhirnya rihlah ke Yaman bersama Al-Fadhl bin Dukain rahimahullah.
Contoh yang semisal ini banyak.

Di masa kita sekarang ada berbagai radio. Para Ulama ada. Dengarkan (siaran muhadharahnya, pen) jika kau belum bisa berjumpa langsung dengan mereka. Dengan tetap diiringi semangat yang tinggi untuk berjumpa dan belajar di bawah bimbingan mereka. Terkhusus sedikitnya jumlah mereka di zaman ini yang diketahui berakidah bersih dan bermanhaj dengan Manhaj Salafus Shalih.

Bersemangatlah untuk berjumpa dan pergi belajar (rihlah) kepada mereka.
Jika hal tersebut belum bisa engkau lakukan, makaradio-radio Ahlussunnah (yang menyiarkan pelajaran-pelajaran para Ulama, pen) dan rekaman-rekaman mereka begitu mudah didapat.
Dengarkanlah dan bacalah kitab-kitab mereka beserta syarahnya. JALINLAH HUBUNGAN DENGAN AHLUL ILMI.

Maka, bersandar semata kepada kitab, tanpa merujuk kepada Para Ulama, termasuk rintangan yang menghalangi seorang Penuntut Ilmu untuk sampai kepada tingkatan Ulama.
Sulaiman bin Musa Al-Faqih rahimahullah berkata:
كانوا يقولون لا تأخذ القرآن عن المصحفيين، و لا العلم عن صحفيّ.
Artinya: “Dahulu mereka (Salaf) berkata: “Jangan kalian mengambil Al-Quran (mempelajari) dari Mushafiyyin, jangan pula mengambil ilmu dari Suhufy”.
“Al-Mushafiy”: maknanya adalah orang yang mempelajari Al-Quran tanpa merujuk kepada Al-Qurra (Orang yang berilmu tentang Al-Quran), juga tidak mendengarkan darinya. Engkau akan mendapati beragam kesalahan pada orang-orang yang belajar Al-Quran hanya dari mushaf.

Demikian juga orang yang belajar dari “Suhufy”. Suhuf yang dimaksud adalah kumpulan kertas yaitu kitab-kitab, tanpa merujuk kepada Para Ulama. Tidaklah diambil ilmu dari mereka.

Seyogyanya bagi Penuntut Ilmu untuk bersemangat dalam bab ini.

http://daurah.asysyariah.com/metode-tepat-memperoleh-ilmu/ 

Problem Anda ” Hukum Qunut Subuh “




Apa hukumnya qunut subuh? Syukran.
j_syarif@….com
Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi
Pembahasan qunut subuh yang dimaksud di sini adalah yang dilakukan secara terus-menerus, dengan doa yang khusus, seperti ( اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ )… dst.

Terjadi perbedaan pendapat para ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat disyariatkannya qunut subuh. Sementara itu, ulama dari mazhab yang lain berpendapat bahwa qunut tersebut tidak disyariatkan. Mereka yang berpendapat disyariatkannya qunut tersebut berdalil dengan beberapa riwayat, yang paling inti adalah hadits berikut ini.
مَا زَالَ رَسُولُ اللهِ يَقْنَتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى   فَارَقَ الدُّنْيَا
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tetap melakukan qunut pada shalat subuh sampai berpisah dengan dunia.”

Untuk mengetahui manakah pendapat yang terkuat dalam hal ini, tentu kita harus mempelajari derajat hadits ini, apakah sahih atau dha’if. Beberapa ulama, seperti az-Zaila’i, Ibnu Hajar, dan asy-Syaikh al-Albani telah membahas hadits tersebut dalam buku-buku takhrij mereka. Demikian pula Ibnul Qayyim dalam kitab Zadul Ma’ad. Berikut ini rangkuman pembahasan mereka. Hadits ini diriwayatkan melalui jalan Abu Ja’far ar-Razi, dari Rabi’ bin Anas, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Rabi’ rahimahullah bercerita, “Aku duduk di sisi Anas bin Malik. Ada yang mengatakan kepada beliau, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan qunut selama satu bulan.’ Beliau pun mengatakan seperti yang tersebut di atas.”

Mari kita pelajari sanad hadits ini.
1. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu
Beliau adalah seorang sahabat yang terkenal, termasuk salah seorang sahabat yang meriwayatkan banyak hadits.
2. Rabi’ bin Anas rahimahullah
Beliau adalah seorang tabi’in. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan dalam kitabnya, Taqribut Tahdzib, “Shaduq lahu auham (Jujur namun memiliki kekeliruankekeliruan).” Adz-Dzahabi rahimahullah dalam kitabnya, al-Kasyif, menukil ucapan Abu Hatim tentangnya, “Shaduq.”
3. Abu Ja’far ar-Razi
Namanya ialah Isa bin Abi Isa Abdullah bin Mahan. Ibnu Hajar t menilainya, “Shaduq sayyi’ul hifzh (jujur tetapi hafalannya lemah), terkhusus kalau meriwayatkan dari Mughirah.” (Taqrib at-Tahdzib 8077)
Adz-Dzahabi rahimahullah menukilkan penilaian Abu Zur’ah rahimahullah terhadapnya, “Yahimu katsiran (sering keliru).” Adapun penilaian an-Nasa’i terhadapnya, “Laisa bil qawi (tidak kuat betul).” Sementara itu, Abu Hatim rahimahullah menganggapnya tsiqah (tepercaya). (al-Kasyif 6563)

Alhasil, para ulama hadits dalam bidang jarh wa ta’dil berbeda pendapat tentang keadaannya. Nukilan penilaian para ulama terhadapnya bisa dilihat dalam kitab Tahdzibut Tahdzib pada biografi beliau. Bisa disimpulkan bahwa di antara mereka ada yang menyebutnya sebagai tsiqah, shaduq, ada kelemahan, melakukan kekeliruan, jelek hafalannya, tidak kuat, dan seputar itu. Maknanya, ada sisi kebaikan pada kepribadian dan keagamaannya, serta punya kemampuan dalam hal hafalan, namun bukan pada derajat orang-orang yang tsiqah atau shaduq secara mutlak. Ini terbukti dengan adanya kekeliruan-kekeliruannya ketika meriwayatkan.

Kesimpulan rawi yang seperti ini adalah apabila meriwayatkan sesuatu tanpa ada dukungan, riwayatnya tertolak. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Ibnu Hibban Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Dia bersendiri dalam meriwayatkan dari orang orang yang terkenal dengan sesuatu yang diingkari oleh para ulama. Tidak mengagumkan saya untuk berhujah dengan haditsnya kecuali apabila sesuai dengan hadits orang-orang yang tsiqah. Riwayatnya tidak boleh dianggap kecuali yang tidak menyelisihi para perawi yang tsiqah.” (al-Majruhin 2/120)

Dengan demikian, kita tidak boleh menyatakan haditsnya sahih kecuali apabila sesuai dengan riwayat perawi lain yang tsiqah, atau didukung oleh para perawi lain yang tsiqah. Dan dalam hal ini, keduanya tidak ada.

Dukungan dari perawi lain, yang diistilahkan dengan mutaba’ah dan syawahid, tidak terwujud sebagaimana telah dikaji oleh Ibnu Hajar Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam kitabnya, at-Talkhishul Habir, dan asy- Syaikh al-Albani Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam Silsilah adh- Dha’ifah. Demikian pula kesesuaiannya dengan hadits tsiqah yang lain juga tidak terwujud, justru yang terjadi adalah bertentangan dengan hadits yang lain, di antaranya:
Pertama, hadits dari sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu sendiri.
قَنَتَ رَسُولُ اللهِ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوعِ يَدْعُو  عَلَى أَحْيَاءٍ مِنَ الْعَرَبِ
“Selama satu bulan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan qunut setelah ruku’, mendoakan kecelakaan terhadap beberapa kabilah Arab.” (Muttafaqun alaihi)

Dalam riwayat Muslim rahimahullah terdapat tambahan, “Lalu beliau tidak melakukannya lagi.”
أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يَقْنُتُ إلّاَ إذَا دَعَى لِقَوْمٍ  أَوْ دَعَى عَلَى قَوْمٍ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukan qunut kecuali ketika mendoakan kebaikan atau kejelekan atas suatu kaum.” (HR. al-Khathib al-Baghdadi)

Kedua, hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
كَانَ رَسُولُ اللهِ لَا يَقْنَتُ فِي صَ ةَالِ الصُّبْحِ إِلّاَ أَنْ يَدْعُوَ لِقَوْمٍ أَوْ عَلَى قَوْمٍ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukan qunut pada shalat subuh kecuali ketika mendoakan kebaikan atau kejelekan atas suatu kaum.” (HR. Ibnu Hibban)

Sanad kedua hadits tersebut dinyatakan sahih oleh Ibnu Hajar al- Asqalani rahimahullah dan penulis kitab at- Tanqih, Ibnu Abdil Hadi rahimahullah. Dengan demikian, hadits yang kita bahas di atas memiliki sisi kelemahan dan bertentangan dengan kandungan hadits yang sahih. Dalam ilmu mushthalah hadits, hadits yang semacam ini disebut sebagai hadits mungkar. Di antara ulama yang menghukumi lemahnya hadits ini adalah Ibnu Hajar al- Asqalani rahimahullah. Beliau adalah salah seorang ahli hadits dari kalangan mazhab Syafi’i. Beliau mengatakan dalam kitabnya, at-Talkhishul Habir (hadits no. 370),
“Riwayat-riwayat hadits berbeda-beda dalam periwayatannya dari sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu dan telah goncang. Maka dari itu, hujah tidak tegak dengan hadits yang semacam ini.”

Sebelumnya, Ibnul Jauzi rahimahullah juga melemahkannya dalam kitab at-Tahqiq dan al-‘Ilal al-Mutanahiyah. Demikian pula asy-Syaikh al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini mungkar dalam kitab Silsilah al-Ahadits adh- Dha’ifah (no. 1238).

Setelah kita mengetahui kedudukan hadits di atas, kita bahkan mendapati adanya pengingkaran dari sebagian sahabat terhadap qunut subuh. Dalam kitab Bulughul Maram, Ibnu Hajar al- Asqalani t menyampaikan hadits berikut.
عَنْ سَعْدِ بْنِ طَارِقٍ قَالَ: قُلْتُ لِأَبِي: يَا أَبَتِ،  إِنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُولِ اللهِ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ فَكَانُوا يَقْنُتُونَ فِى الْفَجْرِ؟ فَقَالَ: أَيْ بُنَيَّ، مُحْدَثٌ.
Dari Sa’d bin Thariq al-Asyja’i, ia mengatakan, “Aku bertanya kepada ayahku, ‘Wahai ayahku, sesungguhnya engkau telah shalat di belakang Rasulullah n, Abu Bakr, Umar, Utsman, dan Ali g. Apakah mereka melakukan qunut pada shalat subuh?’ Ia menjawab, “Wahai anakku, itu sesuatu yang baru.” (HR. al-Khamsah selain Abu Dawud dan dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh al-Albani) Dalam kitab Ithaful Kiram (hlm. 90), sebuah syarah ringkas terhadap Bulughul Maram, disebutkan, “Maksudnya adalah bid’ah, sesuatu yang diada-adakan, dan tidak ada di zaman mereka. Yang ada adalah qunut nazilah yang terkadang dilakukan dan tidak terus-menerus.”

Tinjauan Makna Qunut
Apabila ditinjau dari sisi makna, hadits Anas radhiyallahu ‘anhu tentang qunut subuh di atas juga tidak secara tegas menunjukkan disyariatkannya pelaksanaan qunut subuh dengan doa seperti yang lazim dilakukan sekarang oleh orang-orang. Sebab, dalam riwayat tersebut tidak disebutkan demikian, bahkan dalam riwayat itu disebutkan, “Beliau tetap melakukan qunut pada shalat fajar….”
Di manakah keterangan bahwa maksud dari qunut tersebut adalah doa seperti yang dilakukan oleh orangorang? Doa yang biasa dibaca tersebut justru merupakan doa qunut witir yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada cucunya, al-Hasan radhiyallahu ‘anhu, bukan doa qunut subuh. Riwayat berikut ini menjelaskannya.
قَالَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ عَلَّمَنِي رَسُولُ اللهِ :كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي الْوِتْرِ-قَالَ ابْنُ  جَوَّاسٍ: فِى قُنُوتِ الْوِتْرِ-: اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ
هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إِنَّكَ تَقْضِي وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajariku beberapa kalimat yang aku baca dalam shalat witir,—Ibnu Jawwas mengatakan, “Dalam qunut witir”—, ‘Allahummah-dina fiman hadait…’.” dst. (Sahih, HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, ad-Darimi, dan Ibnu Hibban, dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh al- Albani)
Demikian pula kata qunut dalam ungkapan ayat ataupun hadits, terkadang memiliki makna lain selain bacaan doa, yaitu taat, berdiri, khusyuk, diam, selalu dalam ibadah, dan tasbih. Makna-makna tersebut bisa dikaji dalam ayat-ayat berikut ini, ar-Rum: 26, az-Zumar: 9, at-Tahrim: 12, al- Baqarah: 328, an-Nahl: 16, al-Ahzab: 31, dan Ali Imran: 43. Selain itu makna tersebut juga terdapat dalam hadits,
أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ
“Sebaik-baik shalat adalah yang qunutnya panjang.” (Sahih, HR. Muslim)

Maksudnya, yang lama berdirinya. Inilah maknanya berdasarkan kesepakatan ulama, sebagaimana kata an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim. (lihat Nashbur Rayah, 2/132, dan Zadul Ma’ad, 1/267—268)

Dengan demikian, bisa jadi makna hadits di atas—apabila dikatakan sahih— ialah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tetap melakukan qunut, yakni berdiri lama, dalam shalat subuh sampai beliau meninggal dunia. Sebab, memang shalat subuh yang beliau lakukan selalu panjang/lama. Ayat yang beliau baca sekitar 60—100 ayat. Ibnul Qayyim t mengatakan (Zadul Ma’ad, 1/262),“Di antara hal yang sangat diketahui, seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan qunut setiap subuh dan berdoa dengan doa ini (Allahummah-dina fiman hadait) serta para sahabat mengaminkannya, tentu penukilan umat semuanya pada perbuatan tersebut sama dengan penukilan mereka dalam hal mengeraskan bacaan dalam shalat.”

Beliau juga mengatakan, “Selalu melakukan qunut pada shalat subuh bukan petunjuk beliau n. Termasuk hal yang mustahil apabila setiap subuh, setelah i’tidal dari ruku Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam membaca, ‘Allahummah-dina… dst.’, dan mengeraskan suaranya lantas para sahabat selalu mengaminkannya sampai beliau meninggal, kemudian hal tersebut kurang diketahui oleh umat, lalu mayoritas umatnya tidak melakukannya, demikian pula mayoritas para sahabatnya, bahkan semuanya. Justru sebagian sahabat menyebutnya sebagai bid’ah, seperti yang dikatakan oleh Sa’ad bin Thariq al-Asyja’i (dari ayahnya).” (Zadul Ma’ad, 1/262— 263, bisa dilihat pembahasannya secara luas pada kitab tersebut)
Telah difatwakan pula oleh al-Lajnah ad-Daimah dan Ibnu Utsaimin bahwa hal itu termasuk bid’ah. Semoga Allah Subhanahu wata’ala memberikan taufik-Nya kepada kita semua dan kaum muslimin untuk semakin menyesuaikan cara ibadah kita dengan cara ibadah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Allahu a’lam.

sumber :  http://asysyariah.com

KAJIAN KAMIS - AlFiqhul Muyassar : Sholat Berjamaah (Pendahuluan)




Berikut ini adalah Ringkasan Fawaid (faedah2) dari Kitab "AlFiqhul Muyassar" Bab ke-7 tentang "KEUTAMAAN SHOLAT BERJAMAAH dan HUKUMNYA".
Yang dibahas pada hari kamis, sepekan yang lalu (24 Dzulhijjah 1436 H/ 8 Oktober 2015 M) :

 DIANTARA KEUTAMAANNYA :

1.  Sholat berjamaah merupakan salah satu Syiar yang Agung dari Syiar2 yang ada dalam Islam.

2.  Kaum Muslimin telah bersepakat bahwa menunaikan Sholat 5 waktu di Masjid secara berjamaah merupakan Ketaatan yang paling besar(Terkait dengan Hak Allah setelah Syahadatain).

3.  Allah telah mensyariatkan untuk Ummat ini BERKUMPUL pada waktu2 yang telah ditentukan, diantaranya :
Sholat 5 waktu, Sholat Jum'at, Sholat pada 2 ied, dan Sholat Kusuf/gerhana. Dan yang paling Agung serta Paling pentingnya adalah Berkumpul(wukuf) di Arofah.

4.  Dengan Sholat berjamaah, akan Tersambung Hubungan diantara Kaum Muslimin(yang tidak kenal menjadi kenal, yang lupa akhirnya ingat,dll).

5.  Sebagian kaum Muslimin akan mengetahui Keadaan Saudaranya (kemana Fulan kok tidak hadir? Apakah sakit ? Kenapa Fulan pakaiannya itu2 terus ya ? Ternyata SiFulan masih Awwam karena belum Paham tatacara Sholat yang benar, dll).

6.  Sholat Berjamaah lebih Afdhol dari pada Sholat Sendirian dengan perbandingan 27 derajat(Sebagaimana dalam HR.AlBukhory dan Muslim).

7.  Dalam riwayat yang lain, perbandingannya adalah 25 derajat dengan syarat :
□ Memperbagus Wudhunya
□ Tidak ada yang mendorong Dia untuk pergi ke Masjid melainkan untuk Sholat.

8.  Tidaklah satu kali saja langkah Orang yang hendak Sholat melainkan Diangkat untuknya 1 DERAJAT dan Dihapuskan untuknya 1 DOSA serta tidaklah Dia Sholat melainkan Para Malaikat akan senantiasa MEMINTAKAN AMPUN untuknya selama Dia masih ditempat Sholatnya(menunggu Sholat berikutnya, selama tidak batal dan keluar dari Masjid)

Wallahu A'lamu bis Showaab

 Bersambung tentang Hukumnya..... Insyaa Allah

Baarokallahu fiikum
______________________________________
 Abu Ishaq AtThubany
 FIAS Thuban

INILAH POIN-POIN KESESATAN LDII "PENGAKUAN MANTAN MUBALLIGHNYA"


Aqidah LDII  ( Lembaga Dakwah Islam Indinesia )

1.  TIDAK SAH sholat dibelakang Imam SELAIN Islam Jamaah.

Apabila terpaksa supaya diniati munfarid/sholat sendiri.
Apabila orang LDII berjumlah 2 orang / lebih,supaya membuat IMAM SHOLAT BAYANGAN yaitu salah satu dari orang LDII tersebut dijadikan Imam sholatnya.(makmum yg dijadikan Imam sholat pada saat sholat berjamaah).

2.  Ilmu Al-Quran dan Al- Hadist yg benar hanyalah ilmu yg di MANQUL kan / di ajarkan dari Nurhasan Al ubaidah,karna satu2nya orang yg punya SANAD didunia ini hanyalah Dia.

TIDAK BENAR  dan TIDAK SAH ilmu yg di ambil selain dari Dia.

3.  Semua orang yg tidak mau BERAMIR dan BERBAI'AT kepada NURHASAN UBAIDAH hukumnya KAFIR.
Adapun orang yg keluar dr Islam Jamaah /LDII hukumnya MURTAD /KELUAR DARI ISLAM.

4.  Menikah harus sesama Islam Jamaah / LDII

Tidak sah nikah seseorang kalao tdk dinikahkan oleh Amir LDII atau Wakil2nya.

5.  Tidak boleh mensholati MAYIT yg bukan anggota Islam Jamaah.
Apabila terpaksa mensholati supaya TIDAK USAH WUDHU.

6.  Apabila mati tidak boleh mewarisi harta peninggalannya walaupun yg mewarisi Orang tuanya (hukum waris tidak berlaku apabila ada anggota keluarga yg tidak ikut LDII)

7.  Tidak mengakui presiden Indonesia sebagai WALIYUL AMRI yg sah.

8.  HALAL berbohong kepada selain golongannya maupun kpd pemerintah untuk kemaslahatan dakwahnya.

9.  TIAP BULAN WAJIB  mengeluarkan Shodaqoh yg diserahkan kepada Amir sebesar 2,5% atau 5% atau 7,5% atau 10%  dari PENGHASILAN TIAP BULAN.
Perincian untuk menentukan prosentase adalah sebagai berikut:

A)-Apabila harta kekayaannya 7 jt s/d 15 jt maka tiap bulan wajib setor 2,5%.
B)-Apabila harta kekayaannya 15 jt s/d 22  jt maka tiap bulan wajib setor 5%.
C)-Apabila harta kekayaannya 22 jt s/d 30 jt maka tiap bulan wajib setor 7,5%.
D)-Apabila harta kekayaannya 30 jt keatas maka tiap bulan wajib setor 10%.

Adapun Jamaah yg kekayaannya dibawah 7 jt tetap wajib setor  namun bebas dari ketentuan tsb diatas.

10.  Apabila Jamaah bersalah Wajib menulis SURAT TAUBAT untuk disaksikan kepada Amir.
Serta Harus membayar KAFAROH sejumlah uang,sesuai kadar kesalahannya untuk diserahkan kepada Amir.

11.  Mewajibkan semua orang untuk BAIAT kepada AMIR  Islam Jamaah.

Adapun orang yg mati belum berbaiat maka matinya mati JAHILIYAH / KAFIR.

12.  Tidak boleh membaca buku / kitab yg tidak dimanqulkan oleh AMIR nya.

Adapun yg sudah dimanqulkan Amirnya adalah  Al-Quran dan Kitabussitah.

13. Amir mempunyai IJTIHAD yg wajib untuk ditaati.

Apabila Jamaah Mentaati Ijtihad2 Amir maka wajib masuk surga dan barang siapa yg tidak mentaatinya akan masuk kedalam Neraka.
Antara lain:
A....SHODAQOH  /  INFAQ  % AN tiap bulan.
B....Menulis surat taubat bagi yg bersalah.
C....menetapi  progam 5 bab dalam ilmu dan amal.yaitu:...
1) mengaji
2) mengamal
3) membela
4) sambung Jamaah.
5) Taat Alloh ,Rosul dan Amir.

D...apabila pergi ketempat Jamaah  harus membawa surat sambung....dll

In sya Alloh bersambung...

📝..Zamroni Muh.Wahid Mantan Mubaligh LDII
===========

Di Persaksikan ketsiqohanNya Oleh:
Abu Zaid Taufiq Temanggung:
 InsyaAlloh yang Mosting tentang POIN² KESESATAN AQIDAH LDII yaitu Pak Zamroni lebih Tsiqoh, karena beliau sudah ngaji Salafy dan beliau di LDII sudah 40 tahun, beliau salah satu MuballighNya LDII.
Wallohu a'lam bishshowaab....
_____________________

Notefoot

Berdasarkan hadits Hudzaifah ibnul yaman radhiyallahu anhu : ( Dahulu para sahabat bertanya kepada Rasulullah Shalallahu a'laihi was salam tentang kebaikan , Tapi saya bertanya kepada Rasulullah Shalallahu a'laihi was salam tentang kejelekan Khawatir/takut kejelekan tersebut menimpaku.
(Riwayat Muslim)
~~~~~~~~~~~

Di Nukil Dari Group:
مجموعة أخبار مكة والمدينة
__________________

Penanggung jawab penyebaran
Admin Group:
» WA FAWAID ILMIAH WAL DURUS
www.salafykolaka.net

🇸🇦MADINAH, RABU 30 DZULHIJJAH 1436هـ .
Turut Berbagi IMS

"BERDOSAKAH MENUNDA-NUNDA PERNIKAHAN ?"






فتاوى بن عثيمين رحمه الله -

السؤال:

هل تأخير الزواج للرجل فيه إثم؟

الجواب:

الشيخ: تأخير الزواج للرجل إذا كان قادراً قدرة مالية وبدنية مخالف لتوجيه
الرسول عليه الصلاة والسلام، فإن الرسول صلى الله عليه وسلم قال: يا معشر
الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر، وأحصن للفرج، ومن لم
يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء. واختلف العلماء رحمهم الله في الشاب الذي له
شهوة وقدرة على النكاح هل يأثم في تأخيره أو لا يأتم؟ فمنهم من قال: إنه يأثم؛

المصدر: سلسلة فتاوى نور على الدرب > الشريط رقم [253]

⏫•°•°•⏬

Fatwa Asy- Syaikh Al Allamah Al Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :
Apakah berdosa seorang lelaki yang menunda-nunda pernikahan?

Jawaban :
Seorang lelaki yang menunda-nunda pernikahan, jika dia mampu secara harta & fisik maka dia telah menyelisihi bimbingan Rasul shallallahu alaihi wa sallam. Karena beliau bersabda, "Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang mampu menikah maka menikahlah. Karena yang demikian itu akan lebih menjaga pandangan & memelihara kemaluan. Namun barang siapa belum mampu, maka hendaknya dia berpuasa. Karena puasa akan menjadi perisai baginya.

Para ulama berbeda pendapat perihal seorang pemuda yang sudah memiliki syahwat & kemampuan untuk menikah. Apakah dia berdosa jika menunda- nunda pernikahan atau tidak? Di antara mereka ada yang berpendapat dia berdosa.

Sumber : Silsilah Fatawa Nur alad Darb. Kaset nomor 253

Ustadz Abu Hafiy Abdullah

www.salafymedia.com

Publikasi:
WA Salafy Solo
13 Oktober 2015

TERNYATA ISTRI SUDAH TIDAK PERAWAN LAGI


Tanya :  Seorang lelaki menikahi seorang gadis. Ketika berhubungan intim si lelaki mendapati istrinya tersebut tidak perawan lagi. Apa yang harus dilakukannya?
Jawab:
Kehilangan keperawanan bisa karena beberapa sebab selain zina. Yang wajib bagi si lelaki untuk berbaik sangka apabila secara zahir si istri adalah perempuan baik-baik dan istiqamah. Sekali lagi wajib husnuzhan dalam hal ini.

Memang dahulu si perempuan telah melakukan perbuatan zina kemudian dia bertobat dan menyesal. Keperawanan juga bisa hilang karena mengalami haid yang deras. Hal ini disebutkan oleh ulama. Bisa pula keperawanan hilang karena melompat dari satu tempat ke tempat yang lain, atau si perempuan jatuh dari tempat yang tinggi. Tidak mesti keperawanan hilang karena perbuatan zina.

Jika si perempuan mengaku keperawanannya hilang karena selain perbuatan zina, tidak ada permasalahan bagi si lelaki. Bisa jadi, dia mengaku hilang karena zina, tetapi dia diperkosa ketika itu, hal ini juga tidak bermudarat, apabila telah berlalu pada si perempuan satu kali haid setelah kejadian tersebut.[1]

Bisa jadi pula dia melakukannya dahulu saat dia masih lugu dan bodoh, namun sekarang dia telah bertobat dan menyesali perbuatannya. Hal ini pun tidak memudaratkan si lelaki (suaminya). Tidak sepantasnya si lelaki menyebarkan hal tersebut, justru seharusnya ditutupi/dirahasiakan. Apabila besar prasangkanya bahwa si perempuan itu jujur dan istiqamah, hendaklah tetap dia pertahankan sebagai istri. Jika tidak, dia bisa menceraikannya dengan baik-baik dengan menutupi keadaannya dan tidak membongkar rahasianya yang akan menjadi sebab fitnah dan kejelekan.

(Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Ibni Baz, pertanyaan no. 152, 20/286—287)

[1] Istibra’ rahim: tidak ada janin yang tumbuh dalam rahimnya dengan dia mengalami satu kali haid.

sumber :http://asysyariah.com

MAKAN DAN MINUM DENGAN TANGAN KANAN, ATAU MAKAN DENGAN TANGAN KANAN MINUMNYA TANGAN KIRI?



Makan dan minum adalah aktifitas yang tidak bisa di tinggalkan oleh manusia sebagai keturunan nabi Adam -'alaihissalam -. Syari'at Islam yang sempurna inipun tentu tidak ketinggalan dalam membimbing adab dalam masalah ini. Sayang sekali banyak dari kaum muslimin yang tidak mengetahui bimbingan ini. Sehingga sering kita dapati di antara sebagian umat ini ada yang :

- Makan dan minum dengan tangan kanan
- Makan dan minum dengan tangan kiri
- Makan dengan tangan kanan, minumnya tangan kiri
- Mungkin juga ada cara lain yang tidak kita ketahui.

   Sebenarnya cara yang mana yang di benarkan secara syar'i? Marilah kita simak sebuah hadits dalam masalah ini.

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال :
((إذا أكل أحدكم فليأكل بيمينه وإذا شرب فليشرب بيمينه فإن الشيطان يأكل
بشماله ويشرب بشماله ))
رواه مسلم
   Dari Abdullah bin Umar -radhiallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah -shallallahu 'alaihiwasallam - bersabda :
"Apabila salah seorang dari kalian makan, maka makanlah dengan tangan kanan, dan apabila minum, maka minumlah dengan tangan kanan! Karena sesungguhnya syaithan makan dengan tangan kiri dan minum juga dengan tangan kiri. "

   Berkata Al-Imam Muhammad bin Isma'il Ash-Shan'ani :
"Hadits ini adalah sebagai dalil di haramkannya makan dan minum dengan tangan kiri. Dan sesungguhnya sebabnya (pengharaman tersebut -pent) adalah karena itu perbuatan dan perangai syaithan. Sedangkan seorang muslim di perintahkan untuk menjauhi jalannya orang-orang fasik, terlebih lagi syaithan. "
(Subulus Salam : 162).

   Inilah bimbingan syari'at di dalam mengajarkan adab makan dan minum, bahwa tatacara yang benar ketika makan dan minum adalah menggunakan tangan kanan.
   Wallahu a'lam bishshawab.

Admin KIB akhukum Abu Laits Fauzan

Kajian Ilmiah Bontang

CELAAN KEPADA PEMERINTAH ADALAH SUMBER PEMBERONTAKAN



 Berkata Syekh Sholeh al fauzan hafidzahullah :

Tidaklah pemberontakan kepada pemerintah itu hanya terbatas pada pemberontakan dengan senjata/kudeta militer.

Akan tetapi membicarakan(aib) pemerintah dan mencela mereka adalah salah satu bentuk pemberontakan kepada mereka

Dikarenakan membicarakan kejelekan dan mencela pemerintah pada akhirnya akan berujung kepada pemberontakan kepada pemerintah dan memecahkan ketataan kepada mereka

Awal dari munculnya kejelekan adalah dimulai dari kalam(ucapan)

Sumber : Kitab syarh durrotul mudiyah. hal: 762

Alih bahasa : al faqir ila afwi robbihi Abu yazid al kandary

🇸🇦~~🇮🇩

 ليس بلازم أن يكون الخروح بالسيف ؟

▪قال العلاّمة صالح الفوزان :

ليس بلازم أن يكون الخروج على ولاة اﻷمور أن يكون بالسيف بل الكلام الذي
يتكلمون به في ولاة الأمور ويسبونهم فيه ، هذا خروج عليهم .

لأن هذا يسبب بالنهاية الثورة ويسبب شق عصا الطاعة ، والشر أوله كلام .

[شرح الدرة المضية صـ٢٦٧]
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
Sumber: WA Salafy Kendari

Kajian Ilmiah Bontang

MAHAR UANG BERBENTUK TULISAN ALLAH, RASULNYA, & MASJID



Tanya: Bismillah, ana mau tanya ustadz Apakah boleh memajang mahar pernikahan di dalam rumah. Maharnya berupa uang kertas berbentuk masjid dan uang kertas berbentuk tulisan Alloh dan Muhammad
Syukron

Dijawab oleh Al Ustadz Abu Abdillah Syukri Sangatta Hafidzahullahu:

Terkait dengan hukum menggantungkan mahar yang berupa uang di dinding yang kemudian dirangkai dengan bentuk nama Allah dan Rasul-NYA.

Jawabannya:
Pada permasalahan ini perlu kita bertanya apa maksud menggantungkan mahar dengan bentuk nama Allah dan RasulNYA?

Para ulama menjelaskan bahwa maksud mereka-mereka yang menggantung nama-nama ALLAH dan Rasul-NYA atau ayat-ayat Al-Quran didinding adalah sebagai berikut :

1.  Menggantungkanya dengan maksud " Meminta BAROKAH".
Jika maksudnya adalah meminta barokah maka "cara" meminta  barokah yang seperti ini tidak dibenarkan.
Karena cara yang seperti ini tidak pernah dicontohkan  Rasulullah dan tidak pula pernah dicontohkan oleh para Sahabat.

2.  Menggantungkanya dengan maksud sebagai pengingat akan kematian dan yaumul qiyamah.
Maka yang seperti ini pada kenyataanya tidak banyak menyampaikan kepada tujuan yang dimaksud.
Betapa banyak orang yang lalai dari peringatan dari ayat-ayat Al-Quran yang tergantung didinding.

3.  Menggantungkanya dengan maksud sebagai penolak bala atau penjaga rumah dari kejahatan jin dan yang semisalnya.
Maka  yang seperti ini adalah BID'AH.Karena para salaf tidak pernah melakukannya.
Hanya saja yang diperintahkan Rasulullah adalah dengan membaca ayat kursi-misalnya-dan tidak menggantungkannya.

4.  Menggantungkanya dengan maksud sebagai pajangan dan perhiasan dinding.

Maka sungguh tidaklah pantas menjadikan nama ALLAH dan Rasul-NYA atau  ayat-ayat Al-Quran sebagai perhiasan yang dipajang memperindah sebuah ruangan.
Nama ALLAH dan Rasul-NYA atau ayat-ayat Al-Quran  adalah sangat MULIA yang sepantasnya diAGUNGKAN diatas segala sesuatu.

5.  Menggantungkanya dengan maksud mengharap barokah dari Rasulullah.
Maka meminta barokah dengan cara yang seperti ini tidak ada contohnya dari Shahabat.

6.  Menggantungkan nama ALLAH dan Rasul-NYA secara SEJAJAR atau BERGANDENGAN di dinding hal ini terkandung padanya makna penyekutuan kepada ALLAH

karena telah mensejajarkan ALLAH dan Rasul-NYA.Dan ini tidak boleh dilakukan.

Ini kesimpulan dari jawaban Syaikh Ibnu Utsaimin dalam beberapa fatwa beliau. Wallahu alamu bishowab

Sumber: WA Salafy Sangatta
-----------------------------
📚Kajian Ilmiah Bontang

KEMANAKAH TUJUAN HIDUP MU WAHAI KAWAN ??



Berkata As-Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rohimahulloh :

"Tidaklah kita hidup di dunia seperti binatang-binatang ternak hanya guna makan , minum dan tidur saja .

Akan tetapi kita ada dan hidup di dunia guna mempersiapkan bekal untuk kehidupan akhirat ."

Sumber :
Syarh Al-kafiah as-Syafiyah fil intishor lil firqotin najiyah ( 4/379 )

📚Kajian Ilmiyah Bontang

Senin, 12 Oktober 2015

METODE SALAF : ASLAM, A'LAM DAN AHKAM


Oleh : Ust. Abu Ishaq Atthubany

Fadhilatus Syaikh Al 'Allamah Muhammad Ibnu Sholih Al 'Utsaimin
Rohimahullah berkata :

ومن ثم فضل هذا الغبي طريقة الخلف في العلم والحكمة على طريقة السلف

Dan disana ada orang bodoh yang lebih mengutamakan Metode Kholaf (generasi
belakangan) dalam Keilmuan dan Hikmah dari pada Metode Salaf (generasi
Salafus Sholih).

وقول هذا الغبي يتضمن حقا وباطلا :
فأما الحق فقوله : ( إن مذهب السلف أسلم )
وأما الباطل فقوله : ( إن مذهب الخلف أعلم وأحكم )

Dan ucapan orang yang bodoh ini, mengandung KEBENARAN dan KEBATILAN.
□ Adapun yang mengandung KEBENARAN adalah Ucapan dia : Sesungguhnya Madzhab
Salaf  itu ASLAM (Lebih Selamat).
■ Dan adapun yang mengandung KEBATILAN adalah Ucapan dia :
Sesungguhnya Madzhab Kholaf itu A'LAM (Lebih Berilmu) dan AHKAM (Lebih
hikmah pada segala hal).

وبيان بطلانه من وجوه :
الوجه الأول - أنه يناقض قوله : ( إن طريقة السلف أسلم )؛ فإن كون طريقة السلف
أسلم من لوازم كونها أعلم وأحكم، إذ لا سلامة إلا بالعلم والحكمة، العلم
بأسباب السلامة، والحكمة في سلوك تلك الأسباب

Dan Penjelasan akan Kebatilannya terdiri beberapa sisi :
Sisi Yang Pertama : Bahwasanya Hal itu BERTENTANGAN dengan UCAPANNYA DIA
SENDIRI, yaitu : Sesungguhnya Madzhab Salaf itu Aslam (lebih selamat),
Maka, jika keberadaan Metode(Madzhab) Salaf Lebih Selamat, BERARTI
konsekwensi dari metode Salaf itu sendiri adalah A'lam (lebih berilmu) dan
Ahkam (lebih hikmah).
Karena tidak ada KESELAMATAN melainkan DENGAN ILMU dan HIKMAH.
MENGILMUI sebab-sebab KESELAMATAN dan HIKMAH dalam menjalani SEBAB-SEBAB
KESELAMATAN TERSEBUT.

وبهذا تبين أن طريقة السلف أسلم وأعلم وأحكم،
وهو لازم لهذا الغبي لزوما لا محيد عنه

Dan dengan ini MENJADI JELAS, bahwa Metode Salafus Sholih : Lebih Selamat,
Lebih Mengetahui dan Lebih Hikmah.
Dan pernyataan ini mengandung beberapa konsekwensi bagi Orang Bodoh ini
yang ia tidak bisa berpaling darinya.

Wallahu Ta'ala A'lam bis Showaab

_____________________________________________

📓 [Fathu Robbil Bariyyah bitalkhishil Hamawiyyah, Lis Syaikh Al 'Utsaimin
Rohimahullah]

----------------------------
FIAS Thuban ⛵

KAJIAN AHAD Minggu ke-2 : PASAL II - SU'UD DHON

Kitabul Ilmi
As Syaikh Muhammad Al 'Utsaimin Rohimahullah

Kita telah sampai pada PASAL YANG KEDUA terkait dengan KESALAHAN2 YANG
WAJIB BERHATI-HATI DARINYA.


Pembahasan kemarin sore, kita masuk pada Kesalahan yang ke Enam yang
WAJIB MENGHINDAR DARINYA, yaitu :
" Berprasangka Buruk (Su'ud Dhon) "

Berikut Kesimpulan dari Faedah2 yang bisa kita petik :

1.  Su'ud dhon merupakan kebiasaan Orang2 Munafiq di zaman Nabi Shollallahu
'alaihi wa Sallam.
Sebagaimana Allah ceritakan dalam Surat AtTaubah ayat 79.

2.   Wajib bagi kita untuk Husnud Dhon (berprasangka baik) kepada Orang Yang
Dhohirnya/secara nampak Dia Adil, Jujur, baik Akhlaknya.

3.   Sebaliknya, Kita BOLEH Su'ud Dhon kepada Orang Yang Dhohirnya/Secara
Nampak dia Bukan Orang Yang Baik (tidak adil, tidak jujur, jelek Akhlaknya).
AKAN TETAPI : " Wajib Dipastikan Terlebih Dahulu Sampai Tuduhan tersebut
TERBUKTI ".

4.   Larangan Su'ud Dhon yang dibangun diatas TUDUHAN DUSTA YANG TIDAK SESUAI
KENYATAAN.

5.   Berprasangka itu ada yang HALAL dan ada yang HAROM.
Yang Halal meliputi :
1》Husnud dhon pada Muslim yang baik
2》Su'ud dhon disertai bukti

Yang Harom meliputi :
1》Su'ud dhon tanpa bukti pada siapa pun Dia

6.   Terkhusus bagi Penuntut Ilmu agar Dia menempatkan dirinya sesuai
tempatnya karena Allah telah memuliakan Dia dan menjadikan Dia sebagai
Teladan dan Panutan yang baik, diantara buktinya adalah bahwa Allah
memuliakan Para Ulama dengan memerintahkan Manusia agar mengembalikan
Urusan2 mereka kepada Para Ulama.
Sebagaimana Firman Allah pada Surat Al Anbiya' ayat ke 7.

7.   Penuntut Ilmu Agama, mereka adalah Orang yang DIMULIAKAN.
Maka jangan sampai Dia menjatuhkan dirinya ke Medan Kehinaan Lagi Sia-sia.
Bahkan hendaknya Dia berposisi sebagaimana mestinya.

Wallahu A'lam

______________________________________

✏ Abu Ishaq At Thubany

FIAS Thuban

NASEHAT EMAS AGAR KITA SENANTIASA ISTIQOMAH & TIDAK TERTIPU DENGAN SILAUNYA DUNIA


Disampaikan Oleh: Al-Ustadz Usamah bin Faishal Mahri -hafidzahullah-


Sesi Tanya Jawab | Ukhuwah Imaniyah dan Realisasinya Melalui Ta’awun di Atas Al-Haq | Ma'had Darussunnah Jeneponto | Sabtu, 19 Dzulhijjah 1436H ~ 03.10.2015M 


✺ ✺ ✺

P E R T A N Y A A N

Mohon nasehat singkatnya agar kita senantiasa ISTIQOMAH dan tidak tertipu dengan silaunya Dunia?

J A W A B A N

Kalau nasehat singkat adalah hendaknya kamu dekat selalu dengan ILMU dan MAJELIS ILMU..
Kata Imam Sufyan rahimahullah:
الدنيا كلها مظلمة إلا مجالس العلماء
“Dunia itu isinya semua GELAP/KEGELAPAN kecuali Majelisnya para Ulama (Majelis Ilmu).”

DUNIA, Allah sering menyebutkan atau memperumpamakannya seperti AIR. 

وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا كَمَاءٍ أَنْزَلْنَاهُ مِنَ السَّمَاءِ..
“Beri contoh kehidupan dunia itu seperti AIR yang Kami turunkan dari langit...” [Q.S. Alkahfi: 45]
__________________
Kata Qurthubi rahimahullah dalam tafsirnya: “Kenapa dalam beberapa ayat Allah sebutkan dunia itu seperti AIR? Apa persamaannya? 
وقالت الحكماء :
▪إنما شبه - تعالى - الدنيا بالماء لأن الماء لا يستقر في موضع ، كذلك الدنيا لا تبقى على واحد ، 
▪ولأن الماء لا يستقيم على حالة واحدة كذلك الدنيا ، 
▪ولأن الماء لا يبقى ويذهب كذلك الدنيا تفنى ، 
▪ولأن الماء لا يقدر أحد أن يدخله ولا يبتل كذلك الدنيا لا يسلم أحد دخلها من فتنتها وآفتها ، 
▪ولأن الماء إذا كان بقدر كان نافعا منبتا ، وإذا جاوز المقدار كان ضارا مهلكا ، وكذلك الدنيا الكفاف منها ينفع وفضولها يضر...

Ada beberapa;
[1] AIR, kalau kamu ambil seperlunya, Barokah..manfaat. Tapi jika itu berlebihan, yang bencana. Kamu perlu air untuk minum, mandi, cuci-cuci, siram-siram tanaman...Barokah, manfaat dalam kehidupanmu. 
Tapi jika itu berlebih, yang ada adalah kebanjiran, yang ada adalah Tsunami .. air semuanya. Kematian yang ia bawa, bukan lagi kehidupan ketika ia melampaui batas. Begitulah dunia!

[2] AIR, orang yang selalu dekat bergelut dengannya tidak akan selamat dari sifatnya yang MEMBASAHI. Akhirnya kamu basah semua, becek semua.. pakaianmu, tubuhmu, akhirnya kamu kedinginan..

Begitulah dunia! Kalau kamu terus bergelut dengannya (dunia, pen), dekat dengannya jauh dari ilmu, jauh dari agama, kamu tidak akan selamat dari sifatnya yang menjauhkan kamu dari Allah, melalaikan kamu dari akherat.

[3] AIR, sifatnya tidak bisa berhenti, mengalir...jalan. Kapan dia datang, kapan dia pergi. Kapan dia masuk, begitu juga kapan dia keluar. Wa haakadza! 

Begitu pula dunia! berputar.. ngak bisa berhenti. Ya Allah kamu baru tadi siang dapat keuntungan (jual makanan, pakaian, herbal dan yang semisalnya) 100 ribu misalnya, baru pegang 100 ribu, masuk rumah langsung istrimu ... pampers anakmu habis kamu keluar 100 ribu beli pampers.. Anakmu sakit minta obat, berasnya habis sembako keluar ini uang. Kapan kamu terima, kapan itu pula kamu harus keluar... 

Imma kamu yang meninggalkannya atau kamu ditinggalkan. Hanya itu pilihannya! Kamu meninggalkan dunia (Mati), hartamu tidak kamu bawa. Atau kamu yang nggak mati, dunia itu yang meninggalkan kamu.


Subhaanallah, banyak bentuknya : ditipu orang, dicuri, kebakaran, ada sajalah .. nggak akan tetap terus...sama kamu, kamu pegang. Nggak mungkin! Begitulah dunia!


Maka orang yang menyadari itu, tidak akan mau terlena dan tertipu olehnya (dunia, pen), seperti AIR..

« وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى »
“Akherat itulah pengakhiran yang lebih baik dan kekal baginya.” [Al-A’laa: 17]

Itulah yang dia pentingkan segala-galanya; Ilmu, Agamanya, Syari’atnya, Sunnah Rasulnya... yang dia utamakan.


Ada orang.., orang cuman dua ;


[1] Dia diperbudak oleh dunianya. Dunia itu yang seakan TUAN baginya sehingga dia tersiksa seperti BUDAK. Kerja siang, malam. Nggak kenal waktu untuk istirahat. Sibuk, CAPEK, ini itu.. walaupun dia mungkin kaya-raya tapi tersiksa. 


Dia yang melayani dunianya. Dia sebagai pelayan. Melakukan ini, melakukan itu, ke sana, kemari, ini, itu ... maka dia tertipu oleh dunianya!


[2] Orang yang kedua sebaliknya, dunia itu yang melayani dia, menjadi pembantunya. Dia tenang! DILAYANI oleh dunianya. 


Dia nikmati hidupnya, bersama anak istrinya, ibadah kepada Allah .. dunia tinggal melayani dia. Makanya Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam katakan,

" مَنْ كَانَ هَمُّهُ الآخِرَةَ جَمَعَ اللَّهُ شَمْلَهُ وَجَعَلَ غِنَاهُ فِى قَلْبِهِ وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِىَ رَاغِمَةٌ ...
“Barangsiapa yang menjadikan akhirat segala-galanya, niscaya Allah akan satukan usahanya dan menjadikan kekayaannya dalam hatinya dan bersamaan dengan itu dunia datang kepadanya dalam keadaan hina dan rendah (ngemis-ngemis); ...” [HR. Ahmad]

DUNIA, kadang orang didatangi dunia dalam keadaan dia di rumahnya. Ngak ke mana-mana. Ada tawaran pekerjaan. Ada keuntungan ini, itu ... 


Sementara yang lain harus lari ke sana, ke mari, harus ini, itu ... banting keringat, peras tulang, masih juga belum mendapati target yang dia inginkan.


(Sementara, pen) yang ini tinggal tenang, dilayani oleh dunia… rizq, Allah mudahkan kepadanya. Intinya;


- ILMU banyak membantu seseorang..

- AGAMA membantu dia untuk mendapatkan rizkinya..

Makanya Allah Subhaanahu wa ta’ala katakan:


« وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لا نَسْأَلُكَ رِزْقًا نَحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى »

“Perintahkanlah keluargamu untuk mengerjakan shalat dan bersabarlah dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rizki kepadamu, Kamilah yang memberi rizki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.” [Thaha: 132]

Menunjukkan salah satu pintu terpenting dari pintu-pintu rizki adalah;

▪ Mengamalkan agama,
▪ Dekat dengan agama, Akheratmu...
... satu konteks ayat ini, perintahkan sholat, sabar, lalu Allah katakan rizki Kami yang tanggung, Kami yang beri. 

Ada isyarat kalau kamu perhatian kepada agamamu, belajar, ilmu, ibadah, amal sholeh, rizki akan Allah mudahkan untukmu..


Waffaqallahul jamii’ lima yuhibbu wa yardho, Washalatu wassalamu ‘ala rasulillah. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

✺ ✺ ✺
____________________
مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
✆ WA Forum Berbagi Faidah [FBF] | www.alfawaaid.net

KEUTAMAAN MENGHAFAL AL-QUR'AN AL-KARIIM



oleh : Ust. Abu Ishaq

Allah 'Azza wa Jalla berfirman :

~<{ثم أورثنا الكتب الذي اصطفينا من عبادنا}>~  فاطر : ٣٢

Artinya : "Kemudian Kami(Allah) warisi AlQur'an kepada orang yang Kami
pilih(Nabi Muhammad) dari kalangan hamba2 Kami".

Diantara keutamaan menghafal AlQur'an ialah sebagai berikut :

1》Menjadikan pelakunya termasuk muslim yang paling baik.
Sebagaimana dalam hadits shohih :

((خيركم من تعلم القرآن وعلمه)) متفق عليه

"Se-baik2 Kalian adalah yang belajar AlQur'an dan mengajarkannya".

2》Allah memuliakan dan meninggikan kehormatan sebuah kaum yg berpegang
teguh dgn al qur'an dan melemahkan serta menghinakan sebuah kaum yang
meninggalkan AlQur'an.
Nabi Shollallahu 'alaihi wa Sallam bersabda :

((إن الله تعالى يرفع بهذا الكلام أقواما ويضع به آخرين))
رواه مسلم

"Sesungguhnya Allah Ta'ala mengangkat derajat  beberapa Kaum melalui
AlQur'an ini dan merendahkan Kaum2 yang lain melalui AlQur'an ini juga".

3》Pelakunya akan mendapatkan derajat yg tinggi sesuai hafalan yg dia punyai.
Sebagaimana dalam hadits :

يقال لصاحب القرآن إذا دخل الجنة: ((اقرأ واصعد، فيقرأ و يصعد لكل آية درجة،
حتى يقرأ آخر شيء معه))
رواه أحمد والنساءي و أبو داود والترمذي والحاكم وابن حبان ،صححه الألباني في
صحيح الجامع

"Dikatakan pada Pembaca AlQur'an saat Ia masuk Surga : Bacalah dan
naiklah(kedudukanmu), maka Ia mulai membaca dan masing2 ayat mengangkat dia
satu derajat sampai Ia membaca Akhir ayat pada surat ysng Ia hafal".

4》Orang yang Mahir membaca al qur'an akan dikumpulkan bersama para
malaikat  dan yang terbata bata mendapat 2 pahala (pahala membaca dan
pahala usahanya yang berat dlm membaca).
Ar Rosul bersabda :

((الماهر بالقرآن مع السفرة الكرام البررة، والذي يقرؤه ويتتعتع فيه، وهو عليه
شاق له أجران)) متفق عليه

"Orang yang Mahir membaca AlQur'an maka ia akan bersama Makaikat2 yang
mulia lagi baik, sementara Orang yang membacanya dengan ter-bata2 dalam
keadaan susah membacanya, maka baginya dua pahala".

5》Pelakunya mendapat pahala yang berlipat ganda sampai sepuluh kali lipat.

Nabi kita Shollallahu 'alaihi wa Sallam bersabda :

((من قرأ حرفا من كتاب الله فله به حسنة، والحسنة بعشر أمثالها، لا أقول:
"الم" حرف، ولكن ألف حرف، ولام حرف، وميم حرف)) رواه البخاري واترمذي والحاكم
الذي صححه الألباني في صحيح الجامع.

"Barang siapa membaca satu huruf dari AlQur'an maka baginya satu kebaikan
dan satu kebaikan dilipat gandakan menjadi 10 kali lipat. Aku(Nabi) tidak
mengatakan lafadz  الم (Alif, Lam, Mim) adalah satu huruh, tetapi Alif satu
huruf, Lam satu huruf dan Mim satu huruf ".

Maka jika kita telah mengetahui betapa besar keutaman membaca al qur'an
apalagi menghafalnya kemudian mengamalkannya serta berpegang teguh
dengannya dalam keseharian kita, masihkah kita merasa enggan, malas untuk
"sekedar" membacanya.
✅Hanya orang orang yang Allah beri keutamaan lah yang dipermudah untuk
melakukan 'amalan tersebut. Dan semoga Allah memilih kita termasuk hamba-
hambaNya yang mendapatkan  keutamaan tersebut.  Karena hanya Allah yang
memiliki karunia yang agung.

~<{ذلك فضل الله يؤتيه من يشاء، والله ذو الفضل العظيم}>~ الجمعة: ٤

___________________________________

 WASATH

Kamis, 01 Oktober 2015

Kajian Sabtu


Bismillah Dengan mengharap ridha Allah Ta’ala, Hadirilah … Kajian Rutin di majelis ta'lim Riyadhus Sholihin Tuban

Materi : Aqidah, Syarah Ushulul Iman.

        Waktu : pukul 16.00 - 17.15 WIB

    Pemateri : Ust. Abu Ishaq.

Kajian Kamis



Bismillah Dengan mengharap ridha Allah Ta’ala, Hadirilah … Kajian Rutin di majelis ta'lim Riyadhus Sholihin Tuban

     Materi : Fiqih, Alfiqhul Muyassar

     Pemateri : Ustadz : Abu Ishaq

         Waktu : pukul 16.00 - 17.15 WIB

 
Loading ...